211). Dakwaan tersebut menggunakan pasalDASAR PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PELAKSANAAN PILEG DAN PILPRES TAHUN 2014 DAN 2019 Desinta Dwi Rapita,1 Soedarsono,2 Istislam. Dakwaan selain berisikan identitas terdakwa, juga memuat. Ung tanggal 23 Oktober 2002, putusan nomor 718. Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta. dan pasal 61 Ru. (2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim-hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang. Putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak semuanya bisa dieksekusi, terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu: Putusan declaratoir yaitu peryataan hakim yang dituangkan dalam putusan yang dijatuhkan. pertimbangan dalam putusan perdata dibedakan menjadi dua, yaitu pertimbangan duduknya perkara atau peristiwanya, dan pertimbangan hukumnya. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Oleh karena itu, disparitas menjadi kebalikan dari asas hukum secara umum yaitu adanya persamaan di2) Putusan harus memuat dasar/alasan yang cukup Putusan hakim harus dilandasi atas pertimbangan hukum (legal reasoning, ratio decidendi) yang komprehensif. Tinjauan Umum Mengenai Putusan Hakim Putusan hakim adalah hasil dari sesuatu yang telah dipertimbangkan. Tujuan penelitian ialah untuk mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan MK No. 3 M. PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DILUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DILEMA ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM (Analisis Putusan : Mahkamah Agung Nomor 1940 K/PID. 8 Syarifah Dewi, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 24/PID/2015/PT. Surat Putusan Bukan Pemidanaan. 1. B/2018/PN. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Putusan yang dibacakan majelis hakim berkaitan dengan lima gugatan yaitu untuk perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54 PUU-XXI tahun 2023. rakyat bukan sebaliknya. Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata,Yang dimaksud dengan Putusan Hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perakra. KY/09/2012. 3. KY/IV/2009. Kekuatan Putusan Hakim Putusan yang telah incracht atau telah berkekuatan hukum tetap memiliki beberapa kekuatan hukum yang pasti, yaitu kekuatan mengikat, Putusan verstek; Hakim menjatuhkan putusan verstek apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut. 14/PUU-XI/2013 dan mengetahui implikasi hukum putusan MK No. hukum. Terhadap putusan keberatan tersebut, tidak ada upaya hukum lain yang diajukan, selain upaya keberatan sebagaimana dalam pasal 30 ayat berbunyi: “putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum. "Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Macam-Macam Putusan Hakim. ASAS-ASAS HUKUM PUTUSAN HAKIM-Asas-asas atau prinsip hukum tersebut dijelaskan dalam Pasal 178 HIR/Pasal 189 RBg, Pasal 50 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. JU tersebut sudah sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) meskipun dasar pertimbangan dalam penetapan wanprestasi gadai syariah tersebutNomor 24/Pdt. 273. Untuk mengajukan Peninjauan Kembali, pasal ini memberikan batasan secara limitatif terhadap yang dapat diajukan sebagai alasan permintaan peninjauan kembali suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut hemat saya, benar! Sumpah para hakim bahwa keadilan yang diucapkan mengatasnamakan Tuhan kecuali menjadikan ia wakil Tuhan, juga sekaligus ia bertindak dan berbuat dan bersumpah atas nama Tuhan ”. Kalimat irah-irah itu juga disebut Bismar sebagai doa seorang hakim. Tinjauan Umum Mengenai Putusan Hakim Putusan hakim adalah hasil dari sesuatu yang telah dipertimbangkan. Putusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap Yang menerobos Hukum Positif Pada sub bab ini peneliti akan mengemukakan putusan. Mengenai biaya perkara tersebut baru wajib disebutkan dalam putusan hakim. Putri, Shefi Yanti Dwi (2018) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Fasakh Dan Putusan Talak Karena Istri Mengalami Gangguan Kejiwaan (Studi Putusan Nomor : 2342/Pdt. Adapun yang menjadi dasar hukum hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah nomor 135/pdt. Dalam catatannya terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Olden Bidara mengemukakan bahwa sebagai konsekuensi dari penerapan lembaga hukum ultra petita ini – yakni penambahan objek sengketa yang diajukan oleh para pihak – dapat pula menjurus kepada reformatio in peius, yakni hakim dari peradilan tata usaha negara. 11 H. A. Dalam modul tersebut, diterangkan bahwa ada 10 asas-asas hukum acara perdata. Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek. Prof. hakim dalam suatu perkara wanprestasi syariah kasus gadai syariah dengan nomor putusan 565/Pdt. Bagi hakim berfungsi sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan;; Bagi penuntut umum berfungsi sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum;; Bagi terdakwa berfungsi sebagai dasar untuk. Untuk dapat menjatuhkan putusan bagi terdakwa, proses yang dilalui. Putusan Hakim adalah merupakan hasil (output) dari kewenangan mengadili setiap perkara yang ditangani dan didasari pada Surat Dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap. Intisari: Dalam hal adanya bukti palsu yang diajukan Penggugat atau Pemohon ternyata dimenangkan oleh hakim, maka dampaknya menurut asas res judicata pro veritate habetur adalah putusan pengadilan tersebut dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut. Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. 2. Kemudian surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP): Kententuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) kecuali tentang: a) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. uns. putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dan dinilai dengan semasak-masaknya yang dapat berbentuk tulisan maupun lisan. 3. Tinjauan Umum Putusan Hakim 1. proses pemeriksaan sengketa diakhiri dengan suatu putusan hakim. Pasal 142 ayat (1) KHI memang pengajuan gugatan perceraian dapat dikuasakan. berdasarkan pertimbangan hakim, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apabila dalam masa waktu yang ditentukan tidak mengajukan upaya hukum baik penuntut atau terdakwa yang bersangkutan. melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, danPengertian Amar Putusan. Hakim agung. Asas tersebut juga diatur di Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum. polri. 14 Tahun 1970 (1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat las an-alasan dan dasar-dasar putusanitu, juga. MA untuk memutus. [6] Dengan demikian putusan hakim di peradilan perdata yang ideal haruslah memenuhi ketiga asas tersebut. com Abstrak Penulisan artikel ini membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap penebangan pohon secara tidak sah yang dilakukan oleh masyarakat local sekitar hutan. ” Selain itu, ada pula beberapa syarat sahnya suatu putusan terkait dengan kehadiran terdakwa dipersidangan, antara lain : 1. 1. C. 5. Lantas, apa yang menjadi ukuran bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan? Bolehkah hakim menjatuhkan putusan yang ultra petita (melebihi apa yang. Sistem hukum di Indonesia menganut aliran rechtsvinding yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang. Syarat sahnya putusan pengadilan berdasarkan Pasal 195 KUHAP, yakni semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. 2010. Berikut ini beberapa penggolongan putusan pengadilan berdasarkan bentuk, isi serta sifatnya. Sby pada tanggal 13 Januari 2021. Faktanya, hakim dalam memutus perkara narkotika didominasi berdasarkan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. ) Oleh LILA ALFHATRIA HAYUMI Skripsi Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum Pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. 58/Pid. Gugatan Gugur. Pengertian Dasar Pertimbangan Hakim Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga. dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Gugatan ditolak. Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang. Putusan yang yang bertanggungjawab menurut Bagir Manan (2009) adalah putusan yang mempunyai tumpuan konsep yang kuat, dasar hukum yang kuat, alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan, baik hukum maupun non-hukum, yang juga kuat. 10/Pid. Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) selalu memuat pertimbangan hukum hakim yang terletak di bagian akhir sebelum putusan. 3. Jan 6, 2021. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi; 2. Dasar hukum: 1. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1. merumuskan hukum. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR PADA SUAMI AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor. PERMOHONAN GANTI KERUGIAN IMMATERIIL YANG TIDAK DIPERINCI BESARANNYA DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DIKABULKAN. 52. Belakangan, Mahkamah Konstitusi ‘meralat’ Pasal 244 KUHAP dengan menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ tidak berlaku lagi sejak Maret 2013 lalu. Hakim sebagai salah satu bagian dalam menjalankan kekuasaan. Tugas Hakim sangatlah berat, karena tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja dalam putusan perkara yang dihadapi melainkan. Bg dan Pasal 258 R. NIM: 11150480000013 . Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan. 1, 2010;Mengutip Paul Scholten, ia mengatakan bahwa asas hukum adalah ‘pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan putusan-putusan individual tersebut. 2. Sebuah konsep putusan hakim baru mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam persidangan. Penekanan asas kemanfaatan lebih cenderung bernuansa ekonomi. Putusan hakim yang tidak cukup pertimbangannya menyebabkan putusan tersebut dapat dikategorikan onvoldoende gemotiveerd. Peraturan perundang-undangan Negara disusun menurut urutan derajatnnya. Terkait amar putusan ini, penting untuk diketahui bahwa putusan seorang hakim dapat digolongkan berdasarkan sejumlah pendekatan, terutama dalam hukum acara perdata. Misalnya, kita perhatikan sanksi pidana yang disebut dalam Pasal 111 ayat. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti. Berikut penjelasannya. 12. go. mewujudkan kepastian hukum. hukum acara untuk daerah seberang dalam Stb No 227 Tahun 1927 dengan sebutan Rechtrglement voor de Buitengewesten disingkat RBg. namun putusan hakim hanya boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang. Sarwono dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Teori dan. Bacaan 3 Menit. Selanjutnya mengenai dasar pertimbangan putusan hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dilakukan berdasarkan hukum adat yakni apabila terjadi kekosongan hukum dalam. Pengintegrasian hukum hakim perlu senantiasa sadar bahwa hukum dengan kasus. Majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat dengan dasar adanya. M. tampak sebagai pembela hukum dalam memberi putusan. konsistensi dari putusan hakim. 1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat Pasal tertentu dari peraturan perundang- undangan yang bersangkutan atau sumber. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPer mengenai Kesalahan Hakim Dalam Melaksanakan Fungsi Peradilan, dianggap tidak mempunyai dasar hukum penegasan. Mempertimbangkan alat-alat bukti, fakta yang terungkap, plus keyakinan batinnya, majelis hakim memutuskan suatu perkara dengan menggunakan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Haryono 169 Malang 65145, Tlp. Di Indonesia asas kebebasan hakim dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah. Salah satu alasan yang kerap digunakan sebagai alasan yang meringankan pidana ialah “terdakwa berlaku sopan di persidangan”. 194, 195, 198 Rbg), pasal 4 ayat (1), pasal 25 UU Tahun 2004, pasal 27 R. Penyebab Putusan Batal Demi Hukum. Ngw tentang pembagian harta bersama inilah yang menarik perhatian penulis untuk meneliti bagaimana analisis hermeneutika hukum terhadap dasar hukum hakim dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. [4] Meskipun ada kebebasan dan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan, bukan berarti tak ada batasan. Putusan hakim harus memuat alasan yang jelas dan rinci, Artinya, putusan yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. menjatuhkan putusan hakim harus memperhatikan beberapa pertimbangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa musyawarah hakim untuk menjatuhkan putusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Rubini dan Chaidir Ali, dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata (hal 105) merumuskan bahwa: “Keputusan hakim itu merupakan suatu akta penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut Vonnis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat pula akibat-akibatnya. Penekanan asas kemanfaatan lebih cenderung bernuansa ekonomi. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3 Th. Berkenaan dengan isi dan susunan putusan secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan pasal 185, 184, 187, HIR, (PS. ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”. Apalagi terhadap penjatuhan putusan bebas yang memang banyak memerlukan argumentasi konkrit dan pasti, kiranya pantaslah status hakim sebagaimana ditentukan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. G/2017/PA. [6] Dengan demikian putusan hakim di peradilan perdata yang ideal haruslah memenuhi ketiga asas tersebut. kepastian hukum. Berdasarkan pantuan hukumonline, ketentuan hakim dapat dipidana bila salah mengambil dasar hukum untuk putusannya sebenarnya tak tercantum dalam draf yang disetujui di. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Isi putusan hakim dalam persidangan hukum acara perdata di pengadilan diatur dalam HIR Pasal : · Pasal 178,182,184,185,187 HIR. Bahwa mengenai pertanyaan apa upaya hukum terhadapputusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum,Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat bahwa untuk Putusan Sela/Penetapantentang. Dasar aturan yurisprudensi yaitu UU No. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan. Putusan pemidanaan. Pengertian Dasar Pertimbangan Hakim . Ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch Reglement untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura ditambah ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang telah ada danPengertian. B. tuntutan hukum. ac. Selain dasar hukum di atas hakim dalam memutus perkara harus mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Penemuan hukum tersebut kemudian dituangkan dalam putusan—yang bisa jadi yurisprudensi. sj yaitu: Hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun tidak boleh melebihi batas maksimum ancaman pidana yang ditentukan Undang-Undang. ancaman batalnya putusan demi hukum. 27/1971/PT/Pdt, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Demak. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami contohkan kasus dengan mengutip beberapa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt. tersebut. Lilik Mulyadi dalam tulisannya “ Putusan Provisionil dan Penetapan Sementara ”, menjelaskan bahwa: · Putusan Provisi dan Penetapan Sementara bersifat sangat segera dan mendesak. 1. Upaya hukum banding adalah sebuah upaya dari salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat yang tidak menerima suatu putusan pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh akibat adanya putusan itu. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan. DPS telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Abstract Ratio Decidendi is an important aspect in realizing justice, provide legal certainty and provide benefits to the parties to the dispute. Para pihak yang berperkara berhak menggunakan upaya hukum ini jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim dalam hal ini juga membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk dapat mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Dalam praktiknya, pada bagian petitum gugatan dicantumkan pembebanan biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak yang kalah sesuai sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) HIR yakni: Barang siapa, yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum. hakim telah mejuatuhkan hukuman yang berbeda dari lebih apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. idDisparitas putusan hakim ini terjadi juga pada perkara tindak pidana narkotika. ABSTRAK: bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan. [7] Pasal 199 ayat (1) Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat. LEGAL REASONING OF THE JUDGES. Berdasarkan Sifatnya. 3 Tahun 2000. MT. Selain pasal-pasal yang diatur dalam KUHAP, dasar hukum atau pengaturan putusan hakim/pengadilan juga diatur oleh ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok. Putusan Negatif: Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Iniah Pengertiannya. Putusan Berdasarkan Waktu Penjatuhannya.